HUKUM SEPUTAR RING BACK TONE (RBT)
-
A. Pendahuluan
Teknologi informasi dan telekomunikasi telah berkembang luas di seluruh penjuru dunia. Jarak jauh menjadi terasa dekat, seakan komunikasi tidak dapat terhalang oleh jarak, ruang dan waktu. Akibatnya, dunia yang begitu luas menajdi terasa sempit. Oleh karena itu, manusia pada umumnya dan para ilmuwan pada khususnya berlomba-lomba untuk menciptakan sebuah teknologi yang memberikan kemudahan dalam berkomunikasi. Salah satu penemuan teknologi tersebut adalah telepon seluler yang memberikan kemudahan untuk berkomunikasi jarak jauh, kemudian berkembang menjadi hand phone yang pada dasarnya memiliki prinsip kerja yang sama dengan telepon seluler. Akan tetapi, hand phone memberikan layanan yang lebih banyak dengan fitur-fitur yang dimiliknya, seperti layanan pesan singkat (SMS), kamera, internet dan lain-lain. Di balik semua layanan yang ditawarkan oleh teknologi-teknologi tersebut, manusia sangat membutuhkan komunikasi jarak jauh sehingga layanan yang paling diminati adalah jaringan telepon.
Seiring dengan meningkatnya pengguna telepon, berkembang pula jasa seluler yang menawarkan jaringan-jaringan yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Akibatnya, persaingan mulai terjadi dan memberikan tawaran-tawaran harga murah kepada konsumen. Ide lain muncul, beberapa penyedia jasa memperkenalkan fitur layanan yang disebut dengan Nada Sambung atau Ring Back Tone (RBT). Nada sambung atau RBT adalah sebuah fitur yang memberikan layanan berupa lagu-lagu yang dapat dinikmati oleh penelfon ketika sedang menunggu jawaban pihak yang ditelfon. RBT sangat diminati oleh masyarakat luas, karena layanan RBT kerap dianggap sebagai identitas pribadi bagi pemiliknya.
Pihak yang mendapat keuntungan dari layanan RBT selain konsumen -yang merasa memiliki identitas tersendiri dengan RBT yang dimilikinya- adalah penyedia layanan RBT dan pihak yang berada dalam industri musik, yaitu pemilik studio rekaman, produser dan para artis. Dengan meningkatnya pengguna RBT, maka RBT telah dijadikan sebagai salah satu pemasukan utama dan lahan promosi para musisi. Fenomena semacam ini kemudian dijadikan sebagai upaya untuk meraih untung sebanyak-banyaknya oleh beberapa pihak “nakal”.
Pihak-pihak ini memberikan penawaran konten dan memberikan layanan jasa premium melalui SMS. Sistem yang digunakan adalah mengirim SMS penawaran konten menarik kepada konsumen dengan harga murah (misal: Rp. 1.000,-) dalam jangka waktu 1 atau 2 minggu, lalu ketika masa 1 atau 2 minggu sudah berlalu, akan dilakukan perpanjangan secara otomatis apabila konsumen tidak mengirimkan SMS berhenti berlangganan. Namun, kebanyakan konsumen tidak mengetahui jika konten tersebut akan diperpanjang secara otomatis dan tidak tahu bagaimana cara berhenti berlangganan, sehingga pulsa mereka akan tersedot secara otomatis. Dampaknya adalah konsumen akan merasa dirugikan. Hal semacam inilah yang akhirnya menjadi permasalahan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil sikap, dan permasalahan sekarang adalah bagaimana hukum RBT menurut pandangan Islam. Pada kesempatan kali ini, penulis akan menjelaskan hukum seputar RBT melalui pemaparan berdasarkan pada nalar Fikih Kontemporer dengan menggunakan tiga macam pendekatan (Bayani, Qiyasi, Ishtishlahi).B. Pembahasan
1. Hukum Lagu dan Musik dalam Pandangan Islam
Di antara hiburan yang dapat menyegarkan jiwa dan memberikan kenikmatan pada telinga adalah lagu dan musik. Islam memperbolehkannya selama tidak mengandung kata-kata keji dan kotor. Bahkan lagu dan music dianjurkan pada momen-momen kebahagiaan seperti pada hari raya, pesta pernikahan, kehadiran orang yang sekian lama pergi, dan lain sebagainya. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa Hadits berikut:
1. Dari Aisyah ra. bahwa ia mengantar pengantin perempuan ke tempat pengantin laki-laki dari kalangan Anshar. Nabi saw berkata: “wahai Aisyah, mengapa mereka tidak menyertakan hiburan? Padahal orang-orang Anshar itu menyukai hiburan”. (HR. Bukhari).
2. Ibnu Abbas ra. berkata bahwa ketika Aisyah menikahkan kerabat dekatnya dengan seorang Anshar, Rasulullah saw datang dan bertanya, “kalian akan menghadiahkan gadis itu?” “ya”, jawab mereka. Beliau lalu berkata, “apakah kalian juga akan menyertakan orang yang akan menyanyi?” “tidak”, jawab Aisyah. Lantas Rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya orang-orang Anshar itu romantis, karenanya alangkah baik jika kalian sertakan juga orang yang bertutur, ‘kami datang pada kalian/ kami datang pada kalian/ sejahteralah kami/ sejahteralah kalian’. (HR. Ibnu majah).
3. Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Abu Bakar ra. masuk ke rumahnya pada suatu hari Mina (hari raya ‘Idul Adha), sedag saat itu di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul rebana, sementara Rasulullah saw berada disitu dengan menutupi wajahnya dengan pakaian. Lalu Abu Bakar mengusir kedua gadis itu. Mendengar itu, Nabi saw membuka tutup wajahnya dan berkata, “biarkan mereka wahai Abu Bakar, saat ini adalah hari raya”.
Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam masalah diperbolehkannya lagu dan musik, yaitu:
1. Tema lagu dan musik hendaknya tidak berlawanan dengan etika dan ajaran islam.
2. Cara menyanyikannya tidak menyebabkan bergeser dari wilayah halal ke wilayah haram. Misalnya, bernyanyi dengan tarian yang menggairahkan nafsu dan sayhwat.
3. Tidak menikmati lagu dan musik secara berlebih-lebihan dan melampaui batas hingga menyia-nyiakan waktu.
4. Lagu dan musik tidak diiringi dengan hal-hal yang haram. Jika diikuti dengan hal-hal yang haram maka hukumnya menjadi haram. Misalnya adalah nyanyian yang diiringi dengan minuman keras, dan sebagainya.2. Hukum Penjualan Ring Back Tone (RBT) dalam Islam
Dasar hukum jual beli adalah Qs. Al-baqarah: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Kata الْبَيْعَ dalam ayat di atas adalah shighat ‘amm karena berbentuk isim mufrad disertai dengan “al” istihgraqiyah. Hal ini menunjukkan bahwa Allah swt menghalalkan segala macam bentuk jual beli yang tidak mengandung unsur haram. Termasuk jual beli ini adalah jual beli berbentuk jasa seperti Ring Back Tone (RBT).
Karena jual beli adalah termasuk jenis muamalah maka jual beli harus memiliki prinsip kerelaan (suka sama suka), jelas, menegakkan keadilan, mewujudkan mashlahah, dan meninggalkan kerusakan. Demikian pula dengan jual beli RBT, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Namun kasus yang saat ini muncul adalah penjual jasa RBT melanggar prinsip kerelaan, dan melanggar akad yang telah ditentukan. Para penjual jasa sengaja memperpanjang kontrak pembelian tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya sehingga merugikan konsumen dan menyebabkan konsumen tidak rela dengan jual beli ini. Allah swt berfirman dalam Qs. an-Nisa’: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
Dalam ayat tersebut Allah melarang perniagaan yang batil, yaitu perniagaan yang tidak didasari pada suka sama suka. Sedangkan di dalam kaidah fikih dikatakan
الأصل فى النهي للتحريم الا مادل الدليل على خلافه
Artinya: dasar larangan adalah haram, kecuali adanya dalil yang menentangnya.
Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah juga menyatakan
لاضرر ولا ضرار
Artinya: tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.
Berdasarkan pada Qs. an-Nisa’: 29, kaidah fikih dan hadits di atas maka hukum menjual RBT dengan cara seperti tersebut di atas adalah haram, karena tidak didasarkan pada kerelaan dan membahayakan orang lain.3. Hukum Penggunaan RBT dalam Islam
Semua manusia diperbolehkan menggunakan RBT karena pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan, sebagaimana kaidah fikih menyatakan:
الأصل فى الأشياء الاباحة
Artinya: hukum dasar segala sesuatu adalah boleh.
Akan tetapi pembolehan ini tidak berarti boleh secara mutlak, ada batasan-batasan yang harus ditaati. Pengguna RBT tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakannya sehingga menimbulkan kemubadziran, dan Allah swt telah berfirman dalam Qs. al-Isra’: 26-27
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)
Artinya: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang memubadzirkan (harta) itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Adanya ancaman dari Allah swt dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa perbuatan boros atau mubadzir hukumnya adalah haram.C. Kesimpulan
Lagu dan musik, penjualan Ring back Tone (RBT), serta penggunaannya pada dasarnya adalah mubah (boleh). Hal ini sesuai dengan kaidah fikih
الأصل فى المعاملات الاباحة ما لم يدل دليل على تحريمه
Artinya: pada dasarnya segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Akan tetapi hukum mubah tersebut dapat berubah menjadi haram, makruh, sunnah dan wajib sesuai dengan illat dan maqshadnya serta dalil yang mengirinya. Lagu dan musik hukumnya menjadi haram jika disertai perbuatan haram seperti mabuk-mabukan dan lain sebagainya. Ia juga akan haram hukumnya jika bertujuan untuk menggairahkan nafsu dan syahwat. Demikian pula dengan penjualan RBT, hukumnya haram jika dilakukan dengan cara yang salah dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh islam. Penggunaan RBT juga sama, hukumnya dapat berubah menjadi haram jika dengan menggunakannya menyebabkan melanggar syari’at.
Wallahu a’lam.DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’an Al-karim
Rahman, Asjmuni A, Qaidah-Qaidah Fiqih (Qawaidul Fiqhiyah), 1976, Jakarta: Bulan Bintang.
Qardhawi, Yusuf, Halal Haram dalam Islam, 2007, Solo: Era Intermedia.Oleh: Mu’arrafah Saifullah